Pentingnya Pemeriksaan Catin Sebagai Upaya Promotif dan Preventif

Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan (Permenkes No. 41/MENKES/PER/III/2010). Fungsi dan kegunaanya laboratorium klinik antara lain mendiagnosa penyakit, pemantauan kondisi kesehatan, pemilihan pengobatan yang tepat, pemantauan efektifitas pengobatan, pencegahan dan pemantauan penyakit menular riset dan pengembangan. Salah satu  fungsi dan kegunaanya pada saat ini adalah pemeriksaan untuk calon pengantin (Catin) atau dikenal dengan sebutan pemeriksaan Kesehatan pra nikah seperti yang terlihat pada gambar diatas.

Kenapa periksa kesehatan Pra Nikah?

Pemeriksaan kesehatan pra nikah calon pengantin merupakan suatu tindakan preventif terhadap adanya kemungkinan penyakit bawaan dari keluarga masing-masing. Memang hal tersebut masih belum lazim dilakukan, bahkan pada kalangan tertentu menganggap tabu karena menelusuri riwayat kesehatan keluarga. Belum lagi ketakutan calon pengantin bila pada hasil pemeriksaan kesehatan menemukan gangguan penyakit atau kelainan sehingga harus dibatalkan. Selain itu biaya pemeriksaan kesehatan relatif tidak bisa dibilang murah sehingga belum menjadi skala prioritas yang diutamakan.

Manfaat apa yang bisa diperoleh dari pemeriksaan kesehatan Pra Nikah antara lain mengetahui kondisi pasangan serta proyeksi pernikahan yang berkaitan dengan masalah kesehatan reproduksi (fertilitas) dan genetika (keturunan), memperoleh kesiapan mental, dan mengetahui penyakit-penyakit yang bila tidak segera ditanggulangi dapat membahayakan calon pasutri dan bakal keturunannya.

Adapun Rangkaian pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan seperti tabel berikut:

A screenshot of a table

Description automatically generated

 HIV

Untuk mendiaknosa penyakit HIV

 

 

Sumber: ayosehat.kemkes.go.id

Kapan Harus Melakukan Pemeriksaan Pra Nikah? Pemeriksaan Pre Marital (Pra Nikah) idealnya dilakukan 6 bulan sebelum hari H pernikahan. Agar tersedia waktu yang cukup untuk mengambil tindakan pencegahan dan pengobatan. Namun hal tersebut bersifat fleksibel, artinya pemeriksaan kesehatan tersebut dapat dilakukan kapanpun selama pernikahan belum berlangsung.

Bagaimana jika hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan permasalahan? Bila ditemukan adanya penyakit-penyakit maupun kelainan-kelainan dari hasil pemeriksaan kesehatan, tindakan-tindakan yang bisa dilakukan, antara lain: konsultasikan lebih lanjut ke dokter ahli yang berkaitan dengan penyakit-penyakit ataupun kelainan-kelainan, melakukan pengobatan intensif terhadap penyakit tersebut sesuai dengan saran dari dokter, mempersiapkan diri terhadap risiko yang mungkin muncul dari penyakit terkait dengan genetik dan seandainya nanti anaknya menderita penyakit tersebut.

Dengan menjalani pemeriksaan kesehatan pra nikah, bukan berarti meragukan pasangan hidup, akan tetapi pencegahan jauh lebih baik daripada pengobatan. Perlu diingat, apapun hasil pemeriksaan kesehatan, keputusan sepenuhnya ada di tangan calon pengantin terkadang di sinilah cinta dan ketulusan pasangan dibuktikan untuk pertama kali.

Share Berita Ini